Dalam sejarah perkembangan Indonesia, posisi perempuan selalu termarginalkan. Hak-haknya selalu berada dalam second class di bawah kaum laki-laki. Padahal semua manusia di muka bumi adalah sama, baik secara hukum maupun agama, khususnya dalam pandangan Agama Islam. Akhir-akhir ini diskursus mengenai perempuan dan politik menjadi isu yang paling santer muncul ke panggung dunia politik. Terakhir, rencana perundang-undangan mengenai Nikah Siri mencuat dan bergema dalam segala aktivitas kehidupan. Perbincangan mengenai hal ini, bergema ke segala penjuru pelosok baik di kota maupun desa. Pada kesempatan ini, sengaja penulis tidak membawa ke arah perdebatan yang ujung-ujungnya belum jelas tersebut. Yang jelas fenomena di sekitar kita mengenai keberadaan perempuan sangat termarginalkan dan hal ini seolah-olah telah menjadi budaya.

Sikap yang ambivalen terhadap kekerasan yang diterima oleh perempuan, disadari atau tidak, didukung sendiri oleh perempuan. Keadaan ini terbentuk, dan terlestarikan dalam budaya dan ideologi patriarki yang menciptakan stereotype gender. Kekerasan hanya akan lahir, kemudian berlangsung dalam suatu struktur sosial yang kondusif untuk mendukung terjadinya kekerasan dan hanya dapat dipahami melalui konteks sosial dan analisa gender.

Sejauh ini kekerasan terhadap perempuan belum banyak yang terungkap meskipun hal itu merupakan kenyataan hidup yang tidak dapat dipungkiri. Banyak kelompok di sekitar kita yang memandang bahwa kekerasan terhadap wanita secara legal-material cenderung menekankan pada hukum-hukum formal sehingga hanya menangkap gembong kekerasan pada perempuan. Kekerasan dikonsepsikan sebagai kekerasan jika ada bukti yang merugikan pihak lain dan melanggar hukum.

Kelompok lain juga mempunyai pandangan bahwa kekerasan pada dasarnya tidak mutlak dan tidak semata-mata dibuktikan oleh bukti material. Kekerasan tidak akan ada tanpa penilaian dan penerimaan atau pelaku dan perasaan tidak suka diambil secara sewenang-wenang, tetapi biasanya mengacu pada tolok ukur “batas kepantasan” yang subyektif.

Kelompok obyektif, berpandangan bahwa suatu tindakan akan bernilai tetap dan tidak akan berubah oleh penilaian mereka yang terlibat, baik sebagai korban, pelaku maupun pihak lain dalam penilaian instrumen hukum positif. Berdasarkan pandangan ini berarti bahwa definisi kekerasan dalam cakupan yang sangat luas, baik cakupan, tempat kejadian, sebab-sebab maupun dampaknya. Namun mempunyai batasan yag jelas, yaitu aturan-aturan substansi, seperti agama.

Disisi lain aliran modernis memandang bahwa ketidakadilan dalam penafsiran agama juga dipandang sebagai kekerasan. Tidak hanya terjadi pada fokus fisik saja, tetapi juga pada peraturan dan bahkan pada cara berpikir dan kepercayaan; tidak hanya dibedakan pada berat ringannya tindakan itu, tetapi juga karakteristiknya. Kelompok legal formal lebih memandang bahwa kekerasan dapat terjadi pada laki-laki dan perempuan sepanjang mengandung unsur-unsur pindana.

Fenomena yang terjadi di beberapa wilayah Indonesia menunjukkan bahwa secara adat menempatkan pihak perempuan mempunyai berbagai hak khusus dalam keluarga yang didominasi oleh sistem matrilineal. Suatu contoh misalnya di Provinsi Sumatera Barat, pemikiran kaum lelaki di pengaruhi oleh nilai-nilai lama yang berdampak pada hubungan laki-laki dan perempuan dan berbentuk stigma-stigma yang mengandung unsur stereotipe jender seperti pameo dalam masyarakat “tempat perempuan adalah dapur, sumur dan kasur”, “suami adalah imam bagi istri” dan lebih parahnya lagi tidak ada kontrol serta akses bagi perempuan. Lebih jauh lagi dalam menyikapi hal-hal tersebut perempuan cenderung untuk bersikap pasif karena harus tunduk dan patuh terhadap adat istiadat dan agama. Namun secara umum masyarakat menyadari bahwa kekerapan pada perempuan terjadi dalam berbagai persepsi, meskipun sulit untuk dihilangkan karena terbentur dengan adat istiadat dan agama, serta ketidaktahuan bagaimana cara mengatasinya.

Di wilayah lain suatu misal di Propinsi Nusa Tenggara Barat, menunjukkan bahwa masyarakat hidup dalam ideologi patriarkhi yang sangat kental. Hal itu tercermin pada hubungan sosial perempuan dan laki-laki yang menempatkan perempuan dalam posisi sub ordinat. Dan lebih parah lagi jika ajaran agama yang dipahami masyarakat memperkuat masalah ini. Kekerasan yang terjadi terhadap perempuan banyak mengkaitkan dengan permasalahan mas kawin/belis, masalah ini telah menempatkan perempuan dalam hal yang berbeda karena perempuan telah dibeli sehingga sang suami berhak memperlakukan perempuan sesuai dengan hatinya. Padahal belis/mas kawin merupakan penghargaan laki-laki terhadap pihak perempuan.

Dalam keadaan seperti itu, perempuan terperangkap dalam stigma stereotipe peran dan kedudukan yang diperoleh dari proses sosialisasi dan pemahaman agama sejak kecil. Mereka menjadi rentan terhadap tindak kekerasan karena telah menjadi korban kekerasan sejak kecil.

Pengaruh Relativisme budaya terhadap kekerasan Perempuan

Temuan dan semua upaya untuk menanggulangi kekerasan terhadap perempuan baru berada pada ujung yang paling awal dalam suatu perjalanan. Kekerasan terhadap perempuan tidak dapat dihilangkan dengan target waktu, dan dengan upaya yang bergantung pada proyek. Disinilah keseriusan untuk menanggulangi kekerasan terhadap perempuan diuji. Target penyadaran harus menyasar pada jantung persoalan, yakni seperangkat nilai-nilai. Hal ini karena bangunan kekerasan terhadap perempuan tidak akan bisa dilenyapkan tanpa membongkar tiang-tiang penyangganya. Ini merupakan pekerjaan yang besar dan membutuhkan waktu yang sangat panjang dengan pasang surutnya perkembangan.

Persoalan relativisme budaya dalam persoalan penghapusan kekerasan terhadap perempuan merupakan hal yang harus diperhatikan. Hal ini terlepas dari manipulasi interpretasi teks bahwa bangunan kekeraan terhadap perempuan memang sangat dpengaruhi oleh seperangkat nilai-nilai budaya yang dikukuhi masyarakat. Relativisme budaya merupakan praktik-praktik dalam suatu kebudayaan yang mengandung keunikan sistem nilai. Bagi penganut faham ini tidak ada standart universal dan moralitas sertra nilai-nilai suatu kebudayaan tidak bisa diperbandingkan satu sama lain.

Persoalan semacam ini telah mendominasi pemikiran sosial, politik dan akademis saat ini. Permasalan yang berkaitan dengan prinsip-prinsip dari relativisme budaya membuat orang segera bersinggungan dengan etnosentrisme, yaitu suatu faham yang meyakini penilaian terhadap budaya yang lain untuk menggambarkan suatu bentuk superioritas budaya.

Dalam semangat yang multikulturalis, persoalam relativisme budaya kembali mengemuka. Sebagian feminis dengan tegas menolak praktik-praktik yang diyakini sebagai relativisme budaya, seperti female genital multilation. Karena praktik-praktik semacam itu pada prinsipnya sangat bertentangan dengan hak asasi manusia. Kondisi sebagaimana tersebut di atas, meski tampak jelas dan tampaknya juga tidak perlu untuk dipersoalkan namun perdebatan mengenai universalisme versus partikularisme selalu akan muncul dalam berbagai persoalan berkaitan dengan perempuan.

Disarikan dari berbagai sumber: Jito blog

Loading