Satgas Jurusan dan Tugas

(1)     Ketua Jurusan Fisika mempunyai tugas:

  1. Menyusun rencana dan program kerja jurusan;
  2. Menelaah peraturan perundang-undangan dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
  3. Mengkoordinasikan pelaksanaan pendidikan akademik (sarjana, magister, dan doktor);  pendidikan profesi, dan pendidikan vokasi, serta kursus dan pelatihan sebagian atau satu cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dalam bidang kependidikan dan nonkependidikan;
  4. Mengkoordinasikan pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan bidang keilmuan jurusan;
  5. Mengelola satu atau lebih program studi, laboratorium, studio, bengkel/ workshop, GPM, dan unit penunjang akademik lainnya;
  6. Mengusulkan pembukaan program studi baru dan akreditasi program studi;
  7. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan dosen dan mahasiswa;
  8. Membina dan menegakkan tata nilai kehidupan akademik, sosial, dan budaya;
  9. Menyelenggarakan dan mengembangkan program kerjasama  dengan jurusan dan instansi atau lembaga lainnya;
  10. Mengelola dana, sarana akademik, baik yang berasal dari pemerintah  maupun masyarakat yang ada di jurusan;
  11. Menyelenggarakan administrasi dan kerumahtanggaan jurusan;
  12. Menyusun laporan pertanggungjawaban jurusan.

(2)     Ketua Jurusan Fisika bertanggung jawab langsung kepada Dekan.

  1. Korprodi Fisika memiliki tugas memimpin pelaksanaan dan pengelolaan pendidikan akademik, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat  dalam bidang Fisika.
  2. Koprodi Fisika melaksanakan fungsi:
    a. Pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tingkat PS Fisika;
    b. Pembinaan dosen dan mahasiswa PS Fisika; dan penyusunan Renstra PS Fisika, penyusunan, pelaksanaan, dan evaluasi program kerja tahunan, serta pertanggungjawaban kinerja operasional PS Fisika.
  3. Korprodi Fisika bertanggung jawab pada Ketua Jurusan Fisika
  1. Menyusun rencana dan program kerja laboratorium.
  2. Menyusun rencana kebutuhan  dan pengembangan laboratorium.
  3. Melaksanakan layanan kegiatan laboratorium.
  4. Mengelola peralatan dan sarana akademik, baik yang berasal dari pemerintah  maupun masyarakat.
  5. Menyelenggarakan administrasi laboratorium.
  6. Menyusun laporan pertanggungjawaban laboratorium.
  7. Kepala laboratorium bertanggung jawab langsung kepada Dekan/ketua jurusan.
  1. Mengkoordinasikan penyusunan rencana pengembangan PS Fisika jangka panjang (5 tahunan).
  2. Menelaah dan memberikan balikan terhadap program kerja tahunan yang disusun pimpinan PS Fisika.
  3. Monitoring kinerja PS Fisika secara umum, mulai dari pimpinan PS Fisika sampai satgas.
  4. Memberikan masukan kepada pimpinan PS Fisikatentang pelaksanaan suatu kebijakan, dan atau usulan kebijakan baru.
  5. Menyusun butir-butir evaluasi diri, termasuk merencanakan data yang diperlukan, dan mengkoordinasikan kegiatan evaluasi diri.
  6. Memberikan pertimbangan ke pimpinan PS Fisika dalam rangka menyelesaikan masalah yang timbul di PS Fisika, baik masalah kedinasan maupun personal.

Membantu Kepala Laboratorium dalam hal:

  1. Melayani dosen dan mahasiswa berkaitan dengan penggunaan ruang dan atau peralatan yang ada di laboratorium terkait.
  2. Mengkoordinasikan kegiatan praktikum di laboratorium terkait.
  3. Menginventaris peralatan di laboratorium terkait beserta lalu lintasnya.
  4. Mengatur penggunaan bahan pada tahun berjalan.
  5. Merencanakan dan mengusulkan kebutuhan bahan untuk tahun berikutnya ke Kepala Laboratorium Fisika.
  6. Merencanakan pengembangan peralatan di laboratorium terkait.
  7. Mengembangkan aktivitas, termasuk kerjasama dengan pihak luar, untuk memanfaatkan laboratorium secara optimal.
  1. Meningkatkan kualitas akademik dosen dan mahasiswa dalam KBK.
  2. Menyusun program kerja jangka panjang (5 tahunan) dan menjabarkannya dalam program tahunan, serta melaksanakan program tahunan dan mengevaluasinya secara kontinyu.
  3. Mengembangkan aktivitas akademik untuk menciptakan atmosfer akademik yang baik, misalnya: seminar, diskusi penyusunan proposal penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, termasuk menyenggarakan kerjasama dengan pihak luar.
  4. Mengkomunikasikan potensi KBKke kalangan akademika UM maupun pihak luar.
  5. Mengarsip data kegiatan, termasuk hasil dan hambatannya, sebagai bahan evaluasi diri akhir tahun dan perencanaan program kerja tahun berikutnya.
  6. Mengembangkan deskripsi, silabus, dan macam mata kuliah pilihan sesuai KBK.
  7. Mengembangkan payung penelitian berbasis KBK.
  8. Memberikan masukan/usulan kepadaKorprodi Fisika tentang mata kuliah rumpun KBK yang akan disajikan di setiap semester.
  9. Membuat daftar kebutuhan referensi untuk diusulkan melalui Perpustakaan UM atau dana lain.
  1. Melakukan admnistrasi data: pembimbing, penguji, berita acara ujian, dan nilai ujian.
  2. Memperbarui data beban pembimbingan secara rutin (tiap bulan) dan menginformasikannya ke semua dosen.
  3. Memberikan usulan ke Korprodi Fisika tentang calon pembimbing dan penguji skripsi.

4.   Menyelenggarakan surat-menyurat yang berkaitan dengan pembimbingan dan ujian skripsi.

5.   Mengkoordinasikan entry data skripsi mahasiswa ke dalam data base Karya Ilmiah Dosen dan Mahasiswa.

  1. Membimbing penyusunan program kerja HMJ Fisika.
  2. Membimbing pelaksanaan program kerja HMJ Fisika.
  3. Membantu evaluasi keterlaksanaan program kerja HMJ Fisika.
  4. Mengarahkan kegiatan organisasi kemahasiswaan.
  5. Membantu implementasi program kerja kemahasiswaan tingkat fakultas dan universitas untuk tingkat PS Fisika.

Membantu Kepala Laboratorium dalam hal:

  1. Mengkoordinasikan penyelenggaraan layanan kunjungan laboratorium.
  2. Meningkatkan intensitas dan kualitas layanan kunjungan laboratorium.
  3. Mengadministrasikan kegiatan layanan meliputi: pengarsipan daftar hadir pengunjung dan pembimbing, daftar set percobaan yang digunakan, dan pengarsipan lembar kerja praktikum.
  4. Membuat laporan tahunan tentang pelaksanaan layanan dalam tahun berjalan. Isi laporan minimal memuat tentang statistik layanan, kendala yang dihadapi, dan respon dari pihak yang dilayani.

Mengkoordinasikan pelaksanaan seminar akademik di PS Fisika.

  1. Mengupayakan kelancaran penerbitan: mengupayakan ketersediaan naskah, kelancaran lalu lintas naskah mulai dari pengelola, penyunting ahli, penulis, penyunting pelaksana, setting, pencetakan, dan distribusi jurnal.
  2. Memproses akreditasi jurnal ke DIKTI secara berkala.

GPM PS Fisika bertanggungjawab terhadap tugas-tugas berikut.

  1. Menyusun dan mengembangkan dokumen dari suatu sistem  mutu, mengkoordinasi implementasi sistem mutu.
  2. Melaporkan perkembangan sistem mutu, mempelajari kemungkinan penyimpangan dalam mengeimplementasikan sistem mutu.
  3. Mengevaluasi berbagai masukan sebagai upaya meningkatkan kualitas sistem mutu.

Pengelola PKL bertanggungjawab terhadap tugas-tugas berikut.

  1. Mempersiapkan juknis
  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan pembekalan PKL
  3. Mengkoordinasikan penempatan mahasiswa
  4. Mengkoordinasikan penetapan pembimbing PKL
  5. Mengkoordinasikan ujian PKL

Loading